Jumat, 30 Maret 2012

BBM DI PERKIRAKAN NAIK BULAN OKTOBER 2012

Dalam rapat paripurna, DPR akhirnya menyepakati pemberlakuan pasal 7 ayat 6 A RUU APBNP 2012. Otomatis harga bahan bakar minyak(BBM) akan naik dengan disahkannya aturan tersebut.
Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
Namun, harga BBM diperkirakan baru akan naik pada bulan Oktober 2012 mendatang.
Kemungkinan besar harga BBM baru akan naik pada 1 Oktober sangat besar, mengingat ICP pada 2012 sudah di atas asumsi APBNP 2012.

Misalnya, ICP Januari sebesar 115,91 dolar AS per barel, Februari 122,17 dolar AS per barel, dan Maret 128  dolar AS per barel. Sehingga ICP rata-rata tiga bulan pertama ini sudah mencapai 122 dolar AS. Sudah melebihi 120,75 dolar AS per barel.  
DPR dalam rapat paripurna juga memberikan kesempatan kepada pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi paling cepat 1 Oktober jika harga Indonesian Crude Price (ICP) menyentuh  120,75 dolar AS per barel.
Partai koalisi Sekretariat Gabungan (Setgab) minus PKS, sepakat mengusung opsi yang ditawarkan Partai Golkar yakni menaikkan harga BBM bila ICP naik 15 persen dari asumi APBN Perubahan 2012 yakni 105 dolar AS.
Kesepakatan ini diambil setelah pimpinan rapat melakukan lobi politik. Partai koalisi Setgab unggul dalam pemungutan suara, 356 suara mengalahkan PKS dan Gerindra yang kukuh menolak kenaikan harga BBM bersubsidi selama 2012. Jumlah suara yang menolak 82 suara. Sedangkan partai oposisi, PDI-P dan Partai Hanura memilih walk out.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar