Jakarta-Humas, Beberapa tenaga honorer
dari Kabupaten Empat Lawang ,daerah pemekaran dari Kab Lahat Sumatera
Selatan, yang diampingi oleh anggota DPRD, dan honorer dari Kab
Kuningan Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia
melakukan audiensi ke BKN untuk menanyakan tindak lanjut terkait
terbitnya Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12
Maret 2012. Audiensi diterima oleh Kepala Subbagian Publikasi Petrus
Sujendro dan Kasubdit Dalpeg IB Paulus Dwi Laksono bertempat di ruang
rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Senin (26/3 ).
Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro (kiri) dan Kasubdit Dalpeg IB Paulus Dwi Laksono menjellaskan permasalahan kepegawaian
Fauzan anggota DPRD Kab Empat Lawang
menyampaikan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi
Kriteria (TMK) di kab Empat lawang sebanyak 55 orang mempertanyakan
keabsahan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim gabungan
BKN dan BPKP. Menurut Fauzan 55 orang honorer itu juga memenuhi syarat
bahkan mereka berada dalam satu daftar gaji dengan lainnya yang
dinyatakan MK. Untuk Kab Empat Lawang sebelum ada penjelasan yang benar
terhadap hasil verifikasi dan validasi sebaiknya tidak dilakukan
pengangkatan menjadi CPNS, satu dan lain hal ini untuk meminimalkan
konflik di daerah. Dalam kesempatan tersebut ketua FHI M Hasbi juga
menanyakan tindak lanjut terbitnya SE Menpan Nomor 03 tahun 2012 tanggal
12 Maret 2012.
BKN tengah melakukan audiensi tentang kepegawaian
Paulus Dwi Laksono menjelaskan bahwa
saat ini BKN sedang melaksanakan finalisasi dan cek ulang data hasil
verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I sebelum disampaikan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik pusat maupun daerah untuk
kemudian diumumkan melaui pengumuman resmi yang ada di instansi yang
bersangkutan selama 14 hari untuk uji publik dihitung sejak data
diterima oleh instansi dari BKN. Sementara untuk Kategori II yang telah
disampaikan ke Menpan dan RB dan BKN agar Instansi melaksanakan
perekaman data menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di web BKN. Data
hasil perekaman data tersebut disampaikan dalam bentuk soft copy dan
hard copy ke BKN tembusan ke Menpan dan RB paling lambat tanggal 30
April 2012 sudah harus diterima BKN.
Dalam kesempatan tersebut Petrus
Sujendro juga menambahkan bahwa dengan terbitnya SE Menpan dan RB nomor
03 tahun 2012 tersebut BKN khususnya kedeputian Dalpeg bekerja lembur
agar dalam waktu yang tidak lama lagi segera dapat menyampaikan data
hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer K 1 kepada PPK baik
Instansi Pusat maupun daerah. Penyampaian data untuk instansi daerah
akan dikoordinir oleh kanreg BKN setempat untuk daerah yang menjadi
wilayah kerjanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar