Rabu, 28 Maret 2012

FHI Pertanyakan Tindaklanjut S.E No.03 Menpan dan Apa hasilnya ,,,

Jakarta-Humas, Beberapa tenaga honorer dari  Kabupaten Empat Lawang ,daerah pemekaran dari Kab Lahat Sumatera Selatan,  yang diampingi oleh anggota DPRD, dan honorer dari  Kab Kuningan Jawa Barat  yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia melakukan audiensi ke BKN untuk menanyakan tindak lanjut terkait terbitnya Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012.  Audiensi diterima oleh Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Dalpeg IB Paulus Dwi Laksono bertempat    di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Senin (26/3 ).



Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro (kiri) dan Kasubdit Dalpeg IB Paulus Dwi Laksono menjellaskan permasalahan kepegawaian

Fauzan anggota DPRD Kab Empat Lawang menyampaikan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) di kab Empat lawang sebanyak 55 orang mempertanyakan  keabsahan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim gabungan BKN dan BPKP. Menurut  Fauzan 55 orang honorer itu juga memenuhi syarat bahkan mereka berada dalam satu daftar gaji dengan lainnya yang dinyatakan MK. Untuk Kab Empat Lawang sebelum ada penjelasan yang benar terhadap hasil verifikasi dan validasi sebaiknya tidak dilakukan pengangkatan menjadi CPNS, satu dan lain hal ini untuk meminimalkan konflik di daerah. Dalam kesempatan tersebut ketua FHI M Hasbi juga menanyakan tindak lanjut terbitnya SE Menpan Nomor 03 tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012.

BKN tengah melakukan audiensi tentang kepegawaian
Paulus Dwi Laksono  menjelaskan bahwa saat ini BKN sedang melaksanakan finalisasi dan cek ulang data hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer  kategori I sebelum disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik pusat maupun daerah  untuk kemudian diumumkan melaui pengumuman resmi yang ada di instansi yang bersangkutan selama 14 hari untuk uji publik dihitung sejak data diterima oleh instansi dari BKN. Sementara untuk Kategori II  yang telah disampaikan ke Menpan dan RB dan BKN agar Instansi melaksanakan perekaman data menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di web BKN. Data hasil perekaman data  tersebut disampaikan dalam bentuk soft copy dan hard copy ke BKN tembusan ke Menpan dan RB paling lambat tanggal 30 April 2012 sudah harus diterima BKN.
Dalam kesempatan tersebut Petrus Sujendro juga menambahkan bahwa dengan terbitnya SE Menpan dan RB nomor 03 tahun 2012 tersebut BKN  khususnya kedeputian Dalpeg bekerja lembur agar dalam  waktu yang tidak lama lagi segera dapat menyampaikan data hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer K 1 kepada PPK baik Instansi Pusat maupun daerah. Penyampaian data untuk instansi daerah  akan dikoordinir oleh kanreg BKN setempat untuk daerah yang menjadi wilayah kerjanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar