Para menteri di bawah koordinasi Kementerian Koordinator
Kesejahteraan Rakyat menghadiri peluncuran Indeks Kesejahteraan Rakyat
(IKraR) pada 21 Maret di Hotel Sahid Jaya, Jakarta. Indeks ini telah
memperhitungkan gini rasio atau indeks kesenjangan. Kesenjangan selama
ini belum masuk dalam indeks yang sudah ada.
Hadir dalam acara ini Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Muhammad Nuh, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz,
Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda
Gumelar, dan para perwakilan lembaga pemerintah daerah, serta para
pemimpin lembaga swadaya maysarakat, akademisi dan peneliti.
Beberapa indeks yang ada dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), juga
masuk dalam IKraR. Indeks ini dihitung dari tiga sektor yaitu bidang
pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan ekonomi. IKraR juga dilihat dari
tiga dimensi yaitu keadilan sosial, keadilan ekonomi, serta demokrasi
dan pemerintahan.
Dalam poin keadilan sosial, pendidikan menjadi salah satu ukuran
penting dalam menilai kualitas sumber daya manusia yang dimiliki sebuah
bangsa. Bahkan, ukuran ini juga digunakan dalam melihat kesejahteraan
sebuah bangsa. Semakin tinggi tingkat pendidikan penduduk suatu bangsa,
maka kualitas bangsa tersebut juga semakin baik dalam mengelola potensi
dan sumber daya yang dimiliki.
Pada konteks itu, pengukuran dalam IKraR menggunakan rata-rata lama
sekolah sebagai salah satu ukuran dalam menilai kualitas sumber daya
manusia dalam aspek pendidikan. Penghitungan rata-rata lama sekolah
menggunakan dua batasan yang dipakai sesuai kesepakatan beberapa negara.
Rata-rata lama sekolah memiliki batas maksimum 15 tahun dan minimum 0
tahun.
Dalam sambutannya, Menteri Agung mengatakan, UUD 1945 dengan tegas
mengamanatkan bahwa negara wajib melindungi, memenuhi dan menghormati
hak-hak dasar warga negara secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan.
Hak-hak tersebut antara lain sandang dan pangan, pendidikan,
memperoleh kesehatan, memperoleh kesempatan peluang kerja, usaha,
perumahan rakyat yang layak, air bersih dan sumber daya alam. Diharapkan
IKraR ini bisa menjadi acuan dalam perencanaan kebijakan dan alat ukur
hasil-hasil dari kebijakan yang dilaksanakan.
IKraR dirumuskan sejak 2010 melalui diskusi dengan para ahli dan juga
para pemangku kepentingan, simulasi, dan konsultasi publik di tingkat
daerah dan nasional. (RM/JR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar